Hukum Agraria

Deskripsi Matakuliah 


Mata Kuliah ini membahas tentang Substansi materi yang terkandung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( selanjutnya disingkat UUPA) memiliki dua aspek yakni aspek keperdataan /privat dan aspek publik. Dalam hukum publik banyak kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Agraria yang dikeluarkan menyebabkan pro dan kontra. Ada peraturan di bawah undang-undang yang dikeluarkan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi /tidak sesuai dengan hierarki prundang-undangan. Ada peraturan yang dikeluarkan yang memfasilitasi golongan tertentu yang semestinya sebuah peraturan adalah independen seperti Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, oleh banyak kalangan dianggap melanggar HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar