Pendidikan pra-Nikah

PROBLEMATIKA DAN URGENSI
PENDIDIKAN PRA NIKAH
M. Khoirur Rofiq, SHI., MSI*

Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan untuk memperoleh kebahagiaan lahir dan batin melalui rumah tangga untuk selama-lamanya. Namun pada praktiknya, tidak jarang kebahagiaan yang diharapkan tersebut harus pupus di tengah jalan melalui perceraian.

Hukum Perbankan Syariah

Deskripsi Matakuliah 



Mata kuliah Hukum Perbankan Syariah menekankan pada penerapan mekanisme keuangan syariah, teknik, sistem dan prosedur manajemen keuangan syariah, serta mengetahui dan mampu mengoperasionalkan produk produk perbankan syariah. Setelah mempelajari mata kuliah Perbankan Syariah, mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep dasar, teknik, metode, dan prosedur, serta mampu mengoperasionalkan produk produk perbankan syariah. Materi pokok yang akan dibahas dalam matakuliah perbankan syariah dibagi dalam tiga (3) kelompok bahasan, yaitu: perkembangan perbankan syariah, prinsip dan prosedur keuangan syariah, serta operasionalisasi produk produk perbankan syariah. Mata kuliah Perbankan Syariah diajarkan dalam 14 kali pertemuan, dengan kombinasi antara tatap muka, diskusi, studi literatur, latihan simulasi produk keuangan pada perbankan syariah.

Kewirausahaan

Deskripsi Matakuliah 


Mata kuliah ini membahas konsep dan praktek kewirausahaan serta implementasi Prinsip-prinsip kewirausahaan. Membangun ide untuk menciptakan kreasi bisnis , mendisain model bisnis yang kompetitif dan membangun rencna strategis yang solid, melakukan kelayakan dan menyusun rencana bisnsis yang unggul.Membuat format rencana bisnis dengan mempertimbangankan keuangn dan rencana pemasaran yang kuat, dengan menentukan sasaran pasar yang kuat , riset untuk keunggulan bersaing sampai memilih lokasi yang tepat dalam menjalankan bisnis.

Filsafat Hukum Islam

Deskripsi Matakuliah 


Matakuliah Filsafat Hukum Islam adalah salah satu mata kuliah yang mengkaji Hukum Islam secara filosofis, mulai dari status keadaannya, metodologinya hingga ke aksiologinya. Mata kuliah ini mengajak peserta didik untuk mengetahui landasan-landasan filosofis dari hukum Islam sehingga dapat dipahami, tidak hanya legal formal dari hukum Islam, tetapi lebih jauh lagi kepada ideal moralnya. Mata kuliah ini disajikan dalam 12-14 kali tatap muka dan dua kali evaluasi.

Sejarah Peradaban Islam

Deskripsi Matakuliah 


Mata kuliah ini membahas tentang perkembangan peradaban Islam sejak kelahiran Nabi Muhammad, Masa Khulafaurrasyidin, Masa Daulah Umayyah, Daulah Abbasiyah, Kejayaan Islam di Spanyol (Andalusia), Islam di Turki, Islam di Asia, Islam di Indonesia, dan Islam di Eropa.

Filsafat Umum

Deskripsi Matakuliah 


Mata kuliah Filsafat Umum ini menganalisa wacana-wacana filosofis, baik secara historis maupun tematis, mengenai Pengertian Filsafat, Kegunaannya, Persoalan Filsafat, Cabang-cabang Filsafat, Aliran-aliran Filsafat, serta Perkembangan Filsafat Islam.

Fikih Munakahah

Deskripsi Matakuliah 


Mata kuliah ini membahas tentang pernikahan dan ruang lingkupnya, khitbah/meminang, pelaksanaan pernikahan, kedudukan dan jenis mahar, rukun nikah, hak dan kewajiban suami isteri dalam pernikahan, batal dan putusnya pernikahan, khulu’ dan pembahasannya, nusyuz dan syiqaq, fasakh dan zhihar, sumpah ‘ila dan li’an, thalaq dan 'iddah, hak dan kewajiban suami isteri dalam masa 'iddah, rujuk dan hadlanah serta poligami.

Hukum Agraria

Deskripsi Matakuliah 


Mata Kuliah ini membahas tentang Substansi materi yang terkandung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( selanjutnya disingkat UUPA) memiliki dua aspek yakni aspek keperdataan /privat dan aspek publik. Dalam hukum publik banyak kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Agraria yang dikeluarkan menyebabkan pro dan kontra. Ada peraturan di bawah undang-undang yang dikeluarkan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi /tidak sesuai dengan hierarki prundang-undangan. Ada peraturan yang dikeluarkan yang memfasilitasi golongan tertentu yang semestinya sebuah peraturan adalah independen seperti Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, oleh banyak kalangan dianggap melanggar HAM.

Qowaid Fiqhiyyah

Deskripsi Matakuliah 


Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kaidah-kaidah fikih, baik kaidah yang bersifat dasar, umum ataupun khusus. Mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mampu memahami peta besar dan perincian masing-masing kaidah beserta piranti pendukungnya, sehingga bisa diaplikasikan dalam menjawab persoalan-persoalan praktis fiqhiyyah yang dihadapi. Secara lebih khusus, mata kuliah ini diformulasikan untuk memberikan bekal dalam konteks hukum keluarga Islam sesuai dengan kompetensi prodi.

Fikih Siyasah

Deskripsi Matakuliah 


Matakuliah Fiqh Siyasah merupakan kajian yang berkaitan erat dengan beberapa isu-isu institusi pranata politik yang berkembang semenjak masa Rasulullah, masa sahabat, masa dinasti Umayah , Abasiyah hingga pada masa akhir dari Dinasti Usmani dengan memberikan suatu analisa yang menyeluruh dari sisi doktriner Islam sembari mengaitkannya dengan institusi politik pada era kontemporer sekarang ini.

Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Deskripsi Matakuliah

Mata kuliah ini menjelaskan tentang sejarah lahir dan perkembangan Hukum Keluarga Islam/muslim Kontemporer, tujuan lahirnya, metode lahir (pembaharuan), dan materi Hukum Keluarga Muslim Kontemporer (yang mengalami pembaharuan) dari sejumlah negara Muslim.

Hukum Pajak

Deskripsi Matakuliah 


Perkuliahan Hukum Pajak ini meliputi materi pokok hukum pajak yang meliputi : Asas-asas Hukum Pajak; Pengertian Hukum Pajak; Hubungan Hukum Pajak dengan Disiplin Ilmu Sosial (Perdata dan Pidana); Kedudukan Hukum Pajak; Hubungan Pajak dengan sila-sila Pancasila; berbagai syarat dan Tata Cara Perpajakan; Syarat-Syarat (sifat) Pajak; Fungsi Pajak dalam Pembangunan, Landasan filosofis Hukum Pajak; Berbagai ajaran dalam Hukum Pajak; Pajak Penghasilan (PPh) beserta Tata Cara Perhitungannya; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta Tata Cara Perhitungannya; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta Tata Cara Perhitungannya; Peradilan Pajak.